Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meneruskan suatu tradisi yang sudah berlangsung sejak era kolonialisme yaitu akomodasi Hukum yang Hidup atau Hukum Adat ke dalam sistem hukum formal. Dalam bidang hukum pidana, sekalipun sejak tahun 1918 telah dilakukan unifikasi hukum, tidak lantas sama sekali menghapuskan tradisi akomodasi. Dalam era Indonesia merdeka, tradisi akomodasi oleh hukum pidana formal muncul dalam Undang-Undang Darurat No. 1/1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Month: June 2022
Seruan Masyarakat Sipil atas Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia
Pelaksanaan Reforma Agraria harus menempatkan keberlangsungan fungsi lingkungan hidup, sosial, budaya dan menjamin penghidupan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan gender.
Atas nama Masyarakat Sipil yang memberikan perhatian kepada Agenda Reforma Agraria di Indonesia dengan ini menyerukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat nasional dan daerah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: