30 Mei 2013
BANDUNG (bisnis-jabar.com)—Rencana keluarnya SK Gubernur Jabar terkait relokasi warga terdampak rehabilitasi Tarum Barat diluar kebiasaan yang ada.
Kepala Bappeda Jabar Denny Juanda mengatakan SK Gubernur ini agak spesial karena hanya diperuntukan untuk pemberian bantuan sosial pada warga terdampak dan hanya berlaku sepanjang 2013 saja.
“ADB tidak akan mencairkan uangnya kalau di atas tanah itu masih ada rumah,” katanya, Kamis (30/5/2013).
Menurutnya prinsip yang diambil ADB cukup manusiawi karena mereka yang tinggal di atas lahan negara tidak sepenuhnya bersalah. Dalam kesepakatan pinjaman antara ADB dan pemerintah bersepakat pengucuran pinjaman akan dilakukan sesuai aturan pemerintah Indonesia dan aturan ADB.
“Cuma dalam aturan kita tidak bisa yang tinggal di tanah negara mendapat ganti rugi,” katanya.
Namun para pihak bersepakat dalam proyek ini ada pengecualian karena bukan termasuk pembebasan lahan melainkan penertiban.
“Rapat akan dilakukan satu putaran lagi,agendanya meminta klarifikasi dari BPN dan meminta pendapat dari bupati wali kota soal penerbitan SK Gubernur,” katanya.
Sumber: http://www.bisnis-jabar.com/index.php/berita/sk-gubernur-untuk-tarum-barat-spesial-kenapa