Merayakan Hari Perempuan Pembela HAM Internasional: 29 November 2021

HAKTP

PERS RELEASE

Merayakan Hari Perempuan Pembela HAM Internasional: 29 November 2021

Situasi Perempuan Pembela HAM (PPHAM)/ Women Human Rights Defenders di Indonesia: Bertahan dan Berjuang dalam sunyi

Jakarta- Hari ini tanggal 29 November 2021 kita memperingati Hari Perempuan Pembela HAM Internasional. Peringatan ini masuk dalam  rangkaian  16 Hari Kampanye 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yakni kampanye internasional  penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.  Kampanye ini dimulai 25 November dan ditutup pada  10 Desember di Hari Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara internasional, kesadaran tentang pentingnya pengakuan atas keberadaan perempuan pembela HAM atau Women Human Right Defenders (WHRD) mulai terjadi ketika ada peristiwa dibunuhnya Mirabal bersaudara (Minerva, Maria dan Patria) atas kekejaman pemerintahan Rafael Trujillo di Republik Dominika. Tragedi meninggalnya Mirabal bersaudara menjadi penanda pentingnya perjuangan hak-hak perempuan, terutama dengan diakuinya kekerasan berbasis gender.

Para pembela HAM ini kemudian diakui keberadaan dan perjuangannya dan harus mendapatkan pengakuan dengan disahkannya Deklarasi pembela hak asasi manusia pada tahun 1998 dan disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember  1998. Baru pada tahun  2016 diperingati sebagai Hari Pembela Hak-hak Asasi Manusia. Namun sayang, di Indonesia pengakuan atas keberadaan perempuan pembela HAM ini masih jauh dari pengakuan.

Perempuan Pembela HAM (PPHAM) adalah perempuan yang berjuang membela HAM serta mereka yang bekerja membela hak-hak perempuan dan isu kesetaraan gender. 

Mereka umumnya dikenal dalam berbagai sebutan, seperti Pekerja Sosial, Pendamping (UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga), Pekerja Kemanusiaan, Aktivis Perempuan, Pendamping Korban, Community Organizer,  Pemberi Bantuan Hukum (UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum), Pekerja HAM, dan Relawan Sosial (UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial).

Para perempuan pembela HAM di Indonesia selama ini melakukan kerja-kerja advokasi kasus-kasus HAM, mereka sering menghadapi berbagai ancaman. Dalam bekerja, para perempuan pembela HAM seringkali mengalami ancaman, kekerasan, stigma dan diskriminasi dalam berbagai bentuk baik yang dilakukan oleh negara dalam hal ini oleh pemerintah, aparat, juga dari kelompok patriarki, kelompok nasionalis militeristik serta korporasi kapitalis.

Kondisi ini membuat PPHAM mempunyai kendala dalam bekerja. Perempuan pembela HAM seringkali kurang diakui dan tidak terlihat upayanya dalam melakukan pembelaan HAM. Padahal mereka mempunyai kontribusi dalam memajukan demokrasi dan memastikan Negara melakukan tindakan untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Selain itu PPHAM mengalami persoalan kesehatan dan kesejahteraan yang terabaikan hingga sakit dan meninggal.

Secara eksternal PPHAM menghadapi  resiko dan kerentanan lebih banyak ketimbang Laki-laki Pembela HAM, karena risiko dan kerentanan yang berbasis gender. Perempuan pembela HAM menghadapi tantangan yang disebabkan oleh aktivitas atau perjuangan mereka dalam mempromosikan, melindungi dan menegakkan hak-hak asasi manusia, khususnya hak perempuan. Mereka juga berhadapan dengan kerentanan dan kekerasan khusus berupa serangan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan yang merupakan elemen utama penilaian kesucian dan harga diri perempuan di dalam masyarakat yang patriarkal.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2007) menengarai PPHAM mengalami setidaknya 10 jenis serangan khas karena isu dan semata ia perempuan, seperti ancaman perkosaan, pengerdilan kapasaitas, penyiksaan seksual, eksploitasi identitas perempuan, dan terror seksual. Laporan Walhi (2018)  tidak kurang dari 163 Pembela HAM menerima serangan, sementara dalam catatan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia/ YPII (2019) hanya 13% dari total 290 PPHAM di Indonesia yang melakukan perlindungan dan advokasi atas serangan yang mereka alami.

Lebih jauh, Pembela HAM dan PPHAM dalam menjalankan pelayanannya sering kali lalai memikirkan kesejahteraan dirinya, mereka  tidak memiliki akses  perlindungan sosial,  kondisi ekonomi yang terbatas, bahkan  merasa tidak memiliki cukup waktu untuk meningkatkan aktualisasi diri melalui  pendidikan. Padahal dalam Resolusi Sidang Umum PBB (2013) dan Deklarasi Marakesh (2017) memandatkan setiap Negara anggota PBB untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan PPHAM.

Oleh karena itu, merespon dari situasi PPHAM di atas, PERSAUDARIAN Women Human Right Defenders (WHRD) sebagai suatu jaringan Perempuan Pembela HAM merekomendasikan kepada beberapa pihak sebagai berikut:

  1. Masyarakat luas agar lebih mengetahui dan memahami kerja dan pelayanan PPHAM serta terlibat dalam kampanye pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak PPHAM;
  • Korporasi agar mengakui dan menghormati hak-hak PPHAM dalam memperjuangkan pemajuan hak asasi manusia;
  • Negara agar mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak PPHAM sebagaimana dimandatkan dan diatur dalam Resolusi Sidang Umum PBB (2013) dan Deklarasi Marakesh (2017).

Jakarta, 29 November 2021

PERSAUDARIAN WOMEN HUMAN RIGHT DEFENDERS WHRD

debtWATCH Indonesia (dWI), Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan (FPL), Indonesia untuk Kemanusiaan (IKA), Institute of Women’s Empowerment (IWE), Jaringan Antar Umat Beragama (Jakatarub), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga JALA PRT, KEMITRAAN Partnership for Governance Reform (KEMITRAAN) , Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPIKD), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Konde.co, Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPUK) Aceh, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Solidaritas Perempuan Aceh (SP Aceh dan SP Palu), Suluh Perempuan,  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, Yayasan Paska Aceh, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII).

Kontak: Damairia Pakpahan: +628122699822

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest