I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Superman Is Dead) telah ditahan Polda Baliatas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menilai langkah kepolisian tidaklah tepat.
“Penggunaan pasal pidana UU ITE untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya ini tidaklah tepat,” kata salah satu perwakilan aliansi yang juga Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
Menurut dia, penahanan terhadap Jerinx SID tidak perlu dilakukan. Dia menilai penahanannya terkesan dipaksakan.
“Penahanan yang dikenakan terhadapnya tidaklah perlu untuk dilakukan dan cenderung dipaksakan,” jelas Erasmus.
Selain itu, pihaknya mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan bahaya serius, yang berujung pada dipidana.
Karena apa yang dilakukan Jerinx SID , kualifikasi bahaya tersebut belum terpenuhi.
“Ekspresi disampaikan Jerinx sangat jauh untuk dapat diketahui apakah yang disampaikan merupakan masuk ke dalam kualifikasi penyebaran ujaran kebencian,” dia memungkasnya.
Sebelumnya, Jerinx SID dicecar 13 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian melalui media sosial.
“Sementara, dari hasil pemeriksaan ahli bahasa memang ada unsur yang mencemarkan nama baik. Lalu terkait dengan postingan-postingan itu kita tetap berpedoman dengan ahli bahasa,” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (13/8/2020).
Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, diperoleh tiga catatan mendasar.
Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, rapid test sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak, pada 16 Juni 2020.
“Polda Bali akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengambil keterangan secara profesional. Tetap penyidikan, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara,” jelas Yuliar.
sumber :
Baca juga di :