Aliansi Masyarakat Sipil mendesak aparat kepolisian menyetop kasus ujaran ” IDI kacung WHO” dengan tersangka musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx karena ada masalah dalam penggunaan pasal. Alih-alih kriminalisasi, pernyataan Jerinx lebih didorong untuk ditanggapi dengan pertukaran gagasan atau diskursus. “Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini,” kata Aliansi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8). Aliansi Masyarakat […]
Aliansi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Penyidikan Jerinx SID
Aliansi Masyarakat Sipil tak sepaham dengan Pasal UU ITE yang menjerat drumer band Superman is Dead Jerinx. Terlebih, penahanan terhadap Jerinx dirasa dipaksakan. “Ini tidak tepat, Kepolisian harus segera hentikan penyidikan,” tulis siaran pers bersama Aliansi Masyarakat Sipil, diwakili oleh Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR, Kamis (13/8). Jerinx saat ini ditahan untuk 20 hari pertama. […]
Aliansi Masyarakat Sipil Sebut Penahanan Jerinx Tidak Tepat, Kenapa?
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Superman Is Dead) telah ditahan Polda Baliatas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan ujaran kebencian melalui media sosial. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menilai langkah kepolisian tidaklah tepat. “Penggunaan pasal pidana UU ITE untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya ini tidaklah tepat,” […]
Jerinx Ditahan, Ini Pembelaan Koalisi Masyarakat Sipil
Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penahanan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astana alias Jerinx, sebagai langkah yang tidak perlu dilakukan dan bukan langkah yang tepat. “Dimana seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan dari dalam fasilitas penahanan untuk mencegah terjadinya penularan di dalam fasilitas,” […]
Pernyataan Pers Aliansi Masyarakat Sipil : Pidana dalam Kasus Jerinx Tidak Tepat, Kepolisian Harus Segera Hentikan Penyidikan
Rabu, 12 Agustus 2020, Jerinx, pemilik akun IG @jrxsid menurut pemberitaan sejumlah kanal media online resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali atas postingannya yang menyebut IDI […]
Konferensi Pers Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia
SURAT TERBUKA: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat
Kepada Yth. 1. Ketua Baleg DPR RI 2. Ketua dan Anggota Panja RUU Masyarakat Adat 3. Ketua-Ketua Fraksi DPR RI Di,- Jakarta Dengan Hormat, Kami mengapresiasi inisiatif DPR RI yang telah mengusulkan RUU Masyarakat Adat untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Kami juga mengucapkan terima kasih atas keterbukaan Panja RUU […]
Menuntut Tanggung Jawab Bank Dunia/IMF Dalam Pilihan Model Pembangunan
Lebih dari 15 organisasi masyarakat sipil di Indonesia bersepakat untuk mengadakan “People Summit on Alternative Development” sebagai respon atas Pertemuan Tahunan Bank Dunia dan IMF di Bali, pada 8-10 Oktober 2018 mendatang. “People Summit on Alternative Development ini dimaksudkan antara lain untuk mengkonsolidasikan suara-suara dari masyarakat sipil nasional dan global yang selama tiga dekade kritis terhadap kebijakan dan program Bank Dunia/IMF”, ujar Hamong Santono dari INFID
Pernyataan Sikap: Dialog Nasional Menimbang Sawit, Mengembalikan Kejayaan Kelapa Rakyat
Dialog Nasional yang dilakukan oleh Sawit Watch bersama dengan Serikat Kelapa Indonesia (SKI) pada 2 April 2018 di Jakarta dengan menghadirkan Prof Dr. Ir. Nelso Pomalingo,M.Pd sebagai Ketua Assosiasi Kepala-Kepala Daerah Pendukung Kelapa (KOPEK) dan anggota KOPEK lainnya. Pada dialog tersebut dihasilkan petisi nasional yang meminta semua pihak untuk tidak menyebut sawit sebagai kelapa, atau tidak menggunakan kata kelapa didepan kata sawit. Adapun alasannya adalah menggunakan kata kelapa untuk sawit:
Rilis Tolak RKUHP: Ancaman Kriminalisasi Bagi Masyarakat Hukum Adat Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang selesai dibahas oleh Tim Perumusan (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) ternyata menyetujui beberapa pasal yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat hukum adat.