Jerinx Ditahan, Ini Pembelaan Koalisi Masyarakat Sipil

ds

Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penahanan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astana alias Jerinx, sebagai langkah yang tidak perlu dilakukan dan bukan langkah yang tepat.

“Dimana seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan dari dalam fasilitas penahanan untuk mencegah terjadinya penularan di dalam fasilitas,” jelas ICJR dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (13/8).

Meskipun pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx ancamannya lebih dari 5 (lima) tahun, namun Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan harus dapat melihat urgensi dari pelaksanaan upaya paksa ini dengan lebih baik.

Terlebih, pasal yang diancamkan kepada Jerinx, sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan, yang seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi Kepolisian untuk tidak memprioritaskan penahanan terhadapnya.

ICJR yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil ini mendesak Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana.

“Segera mengeluarkan Jerinx dari tahanan, penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemic COVID-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan,” jelas ICJR.

ICJR juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.

“Pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perubahan kembali UU ITE, melihat UU ITE masih belum tepat sasaran dan penggunaanya cenderung eksesif,” tutup ICJR.

Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astana alias Jerinx (Jrx) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).

Jerinx langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali. Polisi menempatkan Jerinx satu sel dengan tahanan lain. (Knu)

sumber :

https://merahputih.com/post/read/jerinx-ditahan-ini-pembelaan-koalisi-masyarakat-sipil#

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest