Oleh
Arimbi Heroepoetri, E-LAW Indonesia[1]
Jakarta, 11 November 2008
Pengantar
Kanal Tarum Barat (KTB) adalah kanal sepanjang 68,3 km yang mulai beroperasi sejak tahun 1968. Sumber utama air kanal ini adalah sungai Citarum yang berhulu di Gunung Wayang, Jawa Barat. Dalam rencana proyek ICWRIMP (Integrated Citarum Water Resource Investment Management Program) yang akan didanai dari hutang Asian Development Bank (ADB) ini, perbaikan KTB sebagai sumber utama air bersih bagi Jakarta menjadi prioritas utama, ketimbang sebagai sumber air persawahan.[2]
Proyek dengan total pinjaman sebesar 500 juta USD ini akan segera dimulai awal tahun 2009, jika Dewan Gubernur ADB memberikan persetujuannya 5 Desember 2008 nanti. Dalam persiapannya ADB bersama Departemen Pekerjaan Umum telah mengeluarkan draft Rencana Penggusuran (Resetlement Plan/RP) pada tanggal 11 Agustus 2008 lalu.[3] Sejatinya, dalam kebijakan ADB[4] dokumen RP ini harus dikonsultasikan kepada publik untuk mendapatkan masukan, sebelum ADB mengambil keputusan lanjut atas proyek ini.
Beranjak dari situ, maka E-LAW Indonesia bersama ornop pemerhati masalah utang dan lingkungan melakukan kunjungan lapangan,[5] untuk menguji:
- apakah informasi yang termuat dalam RP telah sesuai dengan kondisi lapangan, dan
- apakah masyarakat di sekitar KTB mengetahui substansi RP tersebut.
Temuan
Dokumen RP menyebutkan bahwa perbaikan KTB ini akan menggusur 872 rumah tangga, yang kesemuanya menghuni kawasan bantaran kali tersebut, serta kehilangan akses lahan seluas 46 hektar. KTB sendiri mengalir melalui tiga Kabupaten/Kota (Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi), 12 Kecamatan dan 34 Desa.
Ke 872 rumah tangga tersebut dikateogrikan ilegal, karena tidak memiliki sertifikat tanah, terutama hak milik dan hak adat, dan menempati tanah milik Departemen Pengairan. RP juga menyebutkan bahwa kebanyakan mereka masuk dalam kategori miskin, dan 91 diantaranya merupakan perempuan kepala keluarga. Mereka memiliki beragam pekerjaan sumber penghidupan, seperti pedagang tanaman hias, warung, bengkel motor, petani dan pedagang besi bekas.
RP tidak pernah menyebutkan bahwa sepanjang KTB di kabupaten Bekasi dan sebagian Karawang juga tumbuh subur cafe-cafe yang sebenarnya adalah kawasan prostitusi. Dalam kunjungan lapangan kami, jelas terlihat bahwa cafe-cafe tersebut berjajar rapi di tepi jalan Kanal, dengan ukuran rata-rata 5 x 5 m2. Bangunan ini kebanyakan semi permanen dari kayu tripleks, di cat warna-warni dan jelas ditulis Cafe. Di depannya berjajar duduk perempuan muda. Hitungan kami, bangunan cafe ini mencapai 90 buah. Jika 1 cafe mempekerjakan 5 orang, maka ada 450 nyawa yang terancam kehilangan sumber penghidupannya, hanya karena RP sama sekali tidak mengidentifikasikan keberadaan mereka. Bagi penduduk setempat daerah ini dikenal dengan nama Tegal Danas, yang namanya tidak pernah tercantum dalam RP.
Lebih jauh, menyusuri sepanjang KTB kebanyakan masyarakat setempat tidak mengetahui rencana pemerintah mengenai apa yang akan dilakukan terhadap KTB. Informasi yang diterima simpang siur, seperti: “iya, nanti kali ini kan dibagi dua ya”, atau “ada sih petugas yang dateng, nanya-nanya, tapi mereka ga jelasin mau apa”. Namun, seluruh responden menyatakan tidak tahu menahu jika akan terjadi penggusuran.
Pengamatan kami juga menunjukkan bahwa tidak ada pengumuman resmi yang itempel di kelurahan, atau tempat-tempat publik lainnya, di mana masyarakat dapat memahami dan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai RP. Jelas, fakta di lapangan ini menunjukkan bahwa proses pemberitahuan (public notification) tidak terjadi, apalagi partisipasi masyarakat yang genuine (genuine public participation).
Kemiskinan Struktural
RP bukan hanya luput mengidentifikasikan eksistensi cafe-cafe dan para pekerjanya yang mayoritas adalah perempuan. Tetapi juga menghilangkan hak hidup mereka. Menjadi pertanyaan mendasar apakah karena pekerjaan mereka sebagai pekerja seks komersial (PSK), juga dikategorikan ilegal. Sehingga, tidak perlu mendapatkan program LRP agar mereka dapat melanjutkan hidup mereka.
RP juga abai melihat relasi antara penggusuran dan kemiskinan. Dalam kesaksian penduduk setempat, cafe-cafe ini baru marak muncul ketika terjadi krisis moneter menerpa Indonesia di tahun 1998, yang meluluh lantakkan perekonomian masyarakat bawah, dan berbuah penyelewengan perbankan terbesar dalam skenario BLBI.
Bukti nyata, dampak krisis moneter di tahun 1998 belum selesai adalah lahirnya cafe-cafe sepanjang KTB. Ketika kampung halamannya sudah tidak mampu lagi memberi kehidupan, maka siapa saja, termasuk perempuan akan, menjual apa saja yang dimilikinya. Ketika ketrampilan hampir tidak ada, maka yang paling mudah diperdagangkan adalah tubuhnya. Menjadi PSK adalah strategi bertahan hidup khas perempuan.
Menjadi menarik lagi, jika kita menelisik angka pekerja migran Indonesia yang rata-rata mencapai 5 juta per tahunnya. Angka ini meningkat tajam sejak tahun 1998 ketika krisis moneter terjadi. Sama menariknya, jika ditemui bahwa Karawang adalah salah satu daerah pengirim buruh migran (perempuan), padahal Karawang dikenal sebagai salah satu sentra penghasil padi.
[1] E-LAW Indonesia adalah organisasi nirlaba yang mengkhususkan diri dalam pengembangan hukum lingkungan. E-LAW Indonesia berafiliasi dengan jaringan pengacara lingkungan di 55 negara.
[2] Pernyataan Donny Azdan, Direktur Sumber Daya Air dan Irigasi, Bappenas dalam pertemuannya dengan ornop, 14 Juli 2008.
[3] Resettlement Planning Document, 37049-01-03 INO, INO: Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program (West Tarum Canal Rehabilitation), 11 August 2008
[4] Kebijakan Komunikasi Publik ADB
[5] Kunjungan dilakukan sebanyak tiga kali, sepanjang bulan Oktober sampai awal November 2008.