PSBB Meruwat Jakarta

psbb images

Oleh : Arimbi Heroepoetri.,SH.LL.M

(Pegiat Hukum, HAM, Masyarakat Adat, Lingkungan dan Perempuan, Direktur PKPBerdikari dan Peneliti Senior pada debtWATCH Indonesia)

20 April 2020

Akhirnya Jakarta menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) selama 14 hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 23 April 2020. Ini menempatkan Jakarta sebagai Propinsi pertama yang menerapkan PSBB di Indonesia. Walaupun sebelumnya telah ada himbauan untuk berdiam di rumah, menjaga jarak, dan meliburkan sekolah. Bedanya, dengan adanya PSBB maka ada kewajiban bagi Negara untuk memberi kebutuhan dasar kesehatan dan pangan kepada mereka yang terdampak isolasi ini, juga ada standar melakukan isolasi sesuai standar yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Thn. 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).[1]

Sudah lebih dari sebulan sejak Presiden Joko Widodo menghimbau agar masyarakat ‘dirumah saja’ sehingga ada pembatasan ruang gerak penduduknya, menyebabkan pusat keramaian dan kemacetan jalan raya di kota-kota besar di Indonesia menjadi lengang dari kerumunan warganya. Bandung misalnya, kota berjarak sekitar 200 km dari Jakarta, biasanya jalan utamanya penuh sesak oleh kendaraan dari Jakarta untuk wisata warganya, sekarang lengang. Kemudian banyak foto beredar di sosial media, betapa bersihnya udara di Jakarta yang semula dikelilingi asap karena polusi udara. Dari Jakarta setelah berpuluh-puluh tahun Nampak gunung Salak yang berlokasi di Bogor. Indeks Kualitas Udara Jakarta rata-rata menunjuk berkualitas sedang dibandingkan tahun lalu yang masuk dalam kategori berbahaya.

Berdasarkan data Statistik Transportasi DKI Jakarta 2018, mobil penumpang mencatat pertumbuhan tertinggi 6,48% per tahun pada periode 2012-2016. Pada 2012 jumlah mobil penumpang di Jakarta sebanyak 2,74 juta unit sedangkan pada 2016 bertambah menjadi 3,52 juta unit, dan di tahun 2018 menjadi 3,99 juta unit. Jumlah sepeda motor di Jakarta pada 2012 mencapai 10,82 juta unit. Angka ini terus meningkat menjadi 13,3 juta unit pada 2016. Dengan rerata pertumbuhan 5,3% per tahun, jumlah sepeda motor  mencapai 14,74 juta unit pada 2018.[2] Dengan total 18,8 juta kendaraan bermotor di Jakarta sekarang ini, maka tidak heran polusi udara di Jakarta cukup tinggi.

Baca:  Sambangi Taman Nasional Gunung Merapi, Presiden Dorong Upaya Pelestarian Lingkungan

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, polusi udara di Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kategori sedang menurut Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Kategori sedang berskala 51-101 yang menunjukkan tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.

Meskipun tergolong sedang, nilai ISPU ini perlu diwaspadai karena terdapat wilayah yang mendekati atau di ambang batas menuju kategori tidak sehat. Jakarta Pusat memiliki nilai ISPU mengkhawatirkan, yaitu senilai 100. Nilai ISPU tertinggi selanjurnya terdapat di Kota Jakarta Timur (81) dan Jakarta Utara (72). Sementara Jakarta Barat yang memiliki nilai 56 dan Jakarta Selatan yang memiliki nilai 59 masih dalam batas aman.[3]

Namun data lainnya menyatakan Jakarta  dinyatakan sebagai ibu kota dengan tingkat polusi terburuk di dunia. Berdasarkan situs www.airvisual.com pukul 08.30 WIB tanggal 3 September 2019, Jakarta berada di urutan pertama dengan skor 161. Sementara itu, Johanesburg (Afrika Selatan) di posisi 2 dan Hanoi (Vietnam) di posisi 3.[4]  Sebuah laporan interaktif berjudul Kualitas Udara Dunia 2018 dan “kota-kota paling tercemar di dunia yang diterbitkan AirVisual IQAir bekerja sama dengan Greenpeace mengungkapkan keadaan polusi Jakarta mencapai PM2.5 selama 2018. Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara, Yeb Sano, mengatakan: [5]

“Polusi udara mematikan mata pencaharian dan masa depan kita, tetapi kita bisa mengubahnya. Dengan perkiraan kerugian sebesar 225 miliar dolar AS dari kehilangan produktivitas dalam bekerja, belum lagi triliunan dolar yang membebani sistem medis kita, ini memiliki dampak yang sangat besar, tidak hanya pada kesehatan semua, tetapi juga pada keadaan keuangan kita semua. Kami ingin laporan ini membuat orang berpikir tentang udara yang mereka hirup, karena ketika mereka memahami kualitas udara mereka, mereka akan bertindak untuk melindungi apa yang paling penting.“

Laporan Kualitas Udara Dunia 2018 didasarkan pada tinjauan, kompilasi, dan validasi data dari puluhan ribu stasiun pemantauan kualitas udara di seluruh dunia. Sekarang semua orang dengan ponsel memiliki akses gratis ke data ini melalui platform AirVisual. Di Asia Tenggara: Jakarta dan Hanoi adalah dua kota paling terpolusi di Asia Tenggara. Dengan kualitas udara Beijing yang semakin baik, Jakarta berisiko segera menyusul kota-kota besar di Cina yang terkenal tercemar.

Baca:  Bibit Pohon Gratis!!! Ciptakan Hutan di Rumah Sendiri untuk Hijaukan Bumi

Dari temuan di atas, dapat diindikasikan bahwa konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 pada tahun 2018 di Jakarta sangat buruk, di mana Jakarta Selatan mencapai 42.2 µg/m3 dan Jakarta Pusat mencapai 37.5 µg/m3. Dengan kata lain, konsentrasi PM2.5 di Kota Jakarta mencapai empat kali lipat di atas batas aman tahunan menurut standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 10 µg/m3 dan bahkan melebihi batas aman tahunan menurut standar nasional pada PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu 15 µg/m3.

Sumber polutan lain seperti PLTU yang terdapat di sekeliling kota Jakarta dalam radius 100 km, turut berkontribusi terhadap peningkatan konsentrasi PM2.5 tersebut. Berdasarkan pemodelan yang dilakukan oleh Greenpeace, PLTU batubara yang sudah beroperasi tersebut dapat berkontribusi sebanyak 33 hingga 38 persen dari konsentrasi PM2.5 harian di Jakarta pada kondisi terburuk.

Jika dalam sebulan dan sampai akhir masa PSBB mampu menjernihkan udara Jakarta, maka pembelajaran yang diberikan perlu diteruskan ketika badai Corvid-19 ini berlalu. Mengakui sumber polutan (emisi kendaraan bermotor dan emisi PLTU), melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dan meminimalkan penggunaan energi listrik yang bersumber dari PLTU adalah keharusan. Dengan kata lain, penggunaan sumber-sumber energi terbarukan harus sudah dijalankan.


[1] Juga diatur lebih lanjut dalam Permenkes No. 9 Thn 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 jo. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Thn.2020 tentang Pelaksanaan PembatasanSosial Berskala Besa dalam PenangananCovid-19 di Propinsi DKI Jakarta.

[2] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/08/02/berapa-jumlah-kendaraan-di-dki-jakarta

[3] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/05/08/indeks-standar-pencemaran-udara-ispu-dki-jakarta-perlu-di-waspadai

[4] https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190810092804-199-420056/sabtu-pagi-polusi-udara-jakarta-terburuk-di-dunia

[5] https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/2210/jakarta-peringkat-satu-di-asia-tenggara-untuk-kualitas-udara-terburuk/ Jakarta Peringkat Satu di Asia Tenggara untuk Kualitas Udara Terburuk

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest