Pemerintah Dinilai Kurang Perhatikan Perempuan Adat

9e7522ff01a02640ddaa0ec839de1e1e

Pemerintah dianggap abai dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat secara signifikan, termasuk kaum perempuan.Hal itu ditekankan Pengorganisasian Perempuan Adat melalui Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan Aman).

Seharusnya, pemerintah lebih memperhatikan perempuan adat dalam mengambil kebijakan pembangunan. Apalagi hingga saat ini, kerap terjadi konflik pembangunan di sejumlah wilayah adat.

“Negara perlu perhatikan wilayah adat. Perlakuan terhadap masyarakat adat dan memastikan penguatan serta fasilitasi jaringan kerja perempuan adat,” ujar Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini dalam diskusi virtual, Rabu (16/12).

Menurutnya, perempuan adat memiliki banyak keterbatasan yang menghambat mobilitas. Sebab, mayoritas perempuan adat ialah ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas keluarganya.

Berdasarkan data yang dipublikasikan 2017 lalu, perempuan adat di Indonesia menghadapi sejumlah masalah dan kekhawatiran. Pertama, hubungan perempuan adat dengan ruang hidup utama. Misalnya, ketidakadilan gender dan krisis sosial ekologis berbasis gender, termasuk perampasan, dan eksploitasi.

Kedua, kehidupan sosial dan organisasi sosial perempuan adat. Pengalaman perempuan adat dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkatan. Berikut, pemenuhan hak dasar, beban kerja perempuan dalam ranah reproduksi dan berbagai kekerasan yang dialami perempuan adat.

“Ketiga, arena perjuangan perempuan adat dari ragam inisiatif, daya lawan dan kelenturan. Mereka menghadapi situasi yang merugikan hak dan kepentingan perempuan adat,” pungkas Devi.

Survei Pemantauan Kekerasan Berbasis Gender pada 2020 menunjukkan bahwa kekerasan dalam pengelolaan sumber daya alam mengakibatkan sejumlah dampak.

Pertama, hak kuasa atas lahan secara mayoritas dipegang kelompok elit laki-laki. Salah satunya karena sistem pewarisan dan aturan adat. Kemudian, keterlibatan perempuan dalam kelembagaan adat cenderung berstatus anggota dan menjalankan fungsi domestik.

Ketiga, penggusuran pengetahuan perempuan adat, seperti obat-obatan, benih, bahan pewarna, motif anyaman dan tenunan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan pemerintah menghargai potensi masyarakat adat. Pemerintah juga menjamin dan melindungi hak masyarakat adat, terutama kaum perempuan. Sebab, perempuan adat memiliki peran sosial yang luar biasa.

Menurutnya, pemerintah melalui DPR RI tengah merumuskan RUU Masyarakat Hukum Adat yang dalam proses pembahasan. Dalam RUU tersebut, pihaknya mengusulkan indikator gender.(OL-11)

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/humaniora/369473/pemerintah-dinilai-kurang-perhatikan-perempuan-adat

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest