Pernyataan Sikap dan Seruan Aliansi Perempuan Bangkit
Dalam rangka Peringatan Hari HAM 10 Desember 2021 dan Peringatan Hari Perempuan Pembela HAM
Lemahnya Penegakan Hukum serta Urgensi Pengesahan Kebijakan Berperspektif Gender sebagai bagian dari Upaya Pemenuhan Hak Asasi Perempuan Indonesia
Sejak pernyataan sikap Aliansi Perempuan Bangkit pada 2019, dimana kami menuntut berbagai hal terkait situasi perubahan sosial politik di Indonesia karena masih dominannya praktek oligarki dan politik dinasti. Disamping itu juga masih belum terselesaikannya pelanggaran HAM masa lalu, berbagai kekerasan yang terjadi dimana-mana yang tentu saja, melanggar HAM dari warga negara Indonesia termasuk hak asasi perempuan Indonesia . Kemudian pandemi terjadi pada pertengahan 2019, menuntut kita semua fokus pada Kesehatan masyarakat baik secara global maupun nasional dan lokal, juga persoalan perekonomian bangsa yang terpuruk. Padahal kita tahu bahwa kenaikan angka kekerasan berbasis gender baik yang dilakukan secara fisik, psiksis, maupun secara online (daring) terus merajalela secara signifikan pada pandemi ini.
Belajar dari hampir 2 tahun situasi pandemi dan meningkatnya angka kekerasan kepada perempuan Indonesia, dimana data terakhir menunjukkan terjadinya tingkat kekerasan di sektor Pendidikan, baik di Universitas maupun sekolah sekolah serta Madrasah/pesantren pesantren yang menimpa banyak perempuan serta anak perempuan, Aliansi Perempuan Bangkit melihat masih lambannya penegakan hukum bahkan mengarah pada impunitas yang dilakukan dalam menangani berbagai kasus kekerasan berbasis gender serta masih kosongnya hukum akibat macetnya pembahasan berbagai RUU berbasis gender di tingkat nasional maupun daerah, sehingga dirasa perlu bagi Aliansi Perempuan Bangkit untuk menyatakan sikap serta membuat seruan kepada berbagai pihak sebagai berikut :
DPR-RI serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota :
4,2 juta PRT di Indonesia bekerja dalam situasi tidak layak mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-haknya sebagai Pekerja, Warga Negara, dan Manusia. 17 Tahun RUU PPRT menjadi Rancangan di DPR-RI dan proses pembahasannya masih stagnan. Hal tersebut mencerminkan betapa diskriminatifnya Negara terhadap Pekerja Rumah Tangga.
RUU Masyarakat Adat serta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mengalami kemandekan pembahasan di DPR-RI padahal kedua RUU ini selalu menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tidak ada political will untuk membahas serta mengesahkan RUU PKS serta RUU Masyarakat Adat.
Aliansi Perempuan Bangkit mendesak percepatan proses pembahasan serta pengesahan 3 (tiga) draft RUU yang sangat urgen untuk disahkan pada periode legislasi 2021 dan 2022 sebagai berikut : 1). RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ; 2). RUU Masyarakat Adat; serta 3). RUU Perlindungan pekerja Rumah Tangga yang telah dibuat RUU nya oleh DPR-RI dan didasarkan pada fakta kebutuhan korban yang semakin meningkat.
Aliansi Perempuan Bangkit juga mendesak DPRD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota agar segera melakukan pembahasan serta pengesahan berbagai Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan keadilan gender termasuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Adatnya, ranperda Perlindungan PRT, Ranperda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan rentan termasuk bagi Perempuan, serta Ranperda keadilan gender lainnya;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dikti RI :
Aliansi Perempuan Bangkit mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendorong percepatan implementasi Permendikbud No 30/2021 di setiap Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, serta melakukan pengawasan terhadap penanganan Kekerasan Seksual yang terjadi di institusi pendidikan, dengan memastikan hak pemulihan bagi korban, serta hak untuk tetap menikmati akses atas pendidikan yang berkualitas.
Aparat Penegak Hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan, Pengadilan dan Mahkamah Agung serta Advokat) :
Persoalan kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual semakin meningkat utamanya di dunia pendidikan, bukan hanya di perguruan tinggi tapi juga di pendidikan dasar menengah maupun sekolah berbasis agama seperti pesantren. Kasus bunuh diri yang terjadi pada korban mahasiswi UNIBRAW dan terungkapnya perkosaan pada belasan anak pesantren di Bandung merupakan gunung es dari ratusan atau ribuan kasus kekerasan seksual di bidang pendidikan. Kondisi pandemi dengan pembatasan dalam berbagai hal – mengakibatkan keterbatasan peluang ekonomi dan meningkatnya pengangguran yang berimplikasi pada terjadinya peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan berbagai modus operandi nya.
Masa pandemi ini juga ditandai dengan semakin meningkatnya kekerasan berbasis tanah dan sumber daya alam dimana perempuan, utamanya perempuan adat menjadi korban utama karena perempuan adat bukan hanya mengurus dirinya tetapi juga mengurus keluarga nya. Kasus rencana pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo NTT dimana banyak perempuan adat menjadi korban kekerasan baik secara fisik maupun psikis adalah salah satu bukti bagaimana PEMDA menggunakan aparat kepolisian untuk melakukan teror, intimidasi bahkan penyerangan baik fisik maupun psikis pada perempuan adat.
Aliansi Perempuan Bangkit mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penyidikan, penuntutan serta penyelesaian melalui pengadilan semua kasus kasus kekerasan berbasis gender serta melakukan penegakan hukum dan penerapan pemberatan hukuman pidana ditambah 1/3 dari hukuman pidana biasa. Dan bagi Advokat untuk bisa menggunakan jasa probono sebagaimana dimandatkan dalam UU Advokat guna melakukan pendampingan serta pembelaan terhadap perempuan dan anak perempuan korban kekerasan berbasis gender;
Karena keadaan yang DARURAT ini, kami dari Aliansi Perempuan Bangkit menuntut semua pihak utamanya pihak yang kami sebutkan di atas untuk memenuhi semua seruan serta tuntutan kami demi terwujudnya pengakuan, penghormatan, perlindungan serta hak-hak asasi perempuan sebagai bagian dari dari Hak Asasi Manusia.
ALIANSI PEREMPUAN BANGKIT
Untuk informasi tentang visi misi, siapa saja gabungan berbagai lembaga dan relawan di Aliansi Perempuan Bangkit silakan klik ini https://perempuanbangkitjk.wixsite.com/website
10 Desember 2021
Kontak Person :
Nursyahbani Katjasungkana: [email protected]
Nur Amalia : HP 0815-1992-3919
Olin M : [email protected]