Ringkasan Eksekutif: An Assessment of the Draft Resettlement Plan and other Safeguard Preparations of the Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program (ICWRMIP): Project Loan Number: 37049 INO

tarumbarat

Aliansi Rakyat untuk Citarum (ARUM) adalah jaringan masyarakat sipil di Jakarta dan Jawa Barat yang melakukan pemantauan persiapan proyek ICWRMIP sejak Pebruari 2008. ARUM telah membangun kontak dengan pengelola proyek di ADB dan Bappenas sebagai usaha untuk mendapatkan informasi atas rencana ICWRMIP ini.

ARUM telah melakukan penilaian kolektif atas ICWRMIP berdasarkan misi pencari-fakta, pertemuan dengan tim pengelola proyek ADB, meninjau  dokumen-dokumen proyek, studi materi lain yang relevan termasuk kebijakan-kebijakan ADB. Tujuan dari penilaian (assessment) ini adalah untuk mengidentifikasikan potensi dampak dari ICWRMIP, terutama fase I, terhadap penghidupan mereka yang  langsung maupun tidak langsung terkena dampak.

Teridentifikasi adanya kesenjangan dalam draft Resettlement Plan (Rencana Pemukiman) berdasarkan kebijakan Penggusuran ADB (Involuntary Ressettlement).  Kritik yang lain adalah mengenai pendekatan IWRM/ Integrated Water Resource Management (pengelolaan air secara terintegrasi), strategi jender, strategi anti korupsi dan resiko-resikonya.

Tim[1] yang melakukan penilaian ini mewakili anggota ARUM dan kelompok pendukungnya yang telah bekerja dengan masyarakat di daerah aliran sungai Citarum dan bekerja lebih dari 10 bulan memantau persiapan proyek ini melalui kantor pusat dan kantor ADB di Jakarta, Bappenas, dan tempat proyek, terutama di tiga wilayah: Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi di mana masyarakatnya teridentifikasi akan terkena dampak dari rehabilitasi Kanal Tarum Barat, yang merupakan bagian dari proyek fase pertama ICWRMIP.

Temuan-temuan kunci dari penilaian ini adalah sebagai berikut:

Mengenai rancangan Rencana Pemukiman (Resetlement Plan)

  • Ketidakcocokan dalam jumlah manusia yang terkena dampak proyek.
  • Ketidakjelasan dalam mekanisme untuk melihat kelangkaan lahan dan isu-isu kepemilikan
  • Tidak ada kompensasi yang layak, dan ukuran-ukuran bantuan rehabilitasi  dan pemulihan penghidupan (LRP).
  • Tidak ada jaminan restorasi  penghidupan kepada masyarakat yang terkena dampak, mengingat adanya kesenjangan dalam ukuran-ukuran bantuan tersebut. Strategi persiapan sosial tidak jelas dan tidak dapat diterima.
  • Proses pemukiman tidak jelas dan tidak partisipatoris.
  • Program pemulihan penghidupan (LRP) tidak memberikan mekanisme yang memadai dan jaminan memenuhi tujuan proyek ini.
  • Ada jurang yang lebar antara tujuan proyek (yaitu untuk mengisi setiap kekosongan di mana peraturan daerah ataupun Undang-undang tidak dapat memberikan jaminan bagi rumah-tangga yang terkena dampak dapat merehabilitasi dirinya agar setidaknya sama dengan kondisi sebelum proyek)[2] dan desain dari Program Pemulihan Penghidupan (LRP) tidaklah menjamin masyarakat yang terkena dampak lebih buruk kehidupannya dari kehidupan mereka sebelum dimukimkan kembali, mengingat  tempat relokasi masih belum diketahui dan program-program pelatihan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi.
  • Secara keseluruhan, LRP sangat sempit, superfisial, tidak komprehensif, dan kabur. LRP tidak memiliki tujuan dan rencana spesifik untuk meningkatkan atau setidaknya memperbaiki kapasitas produktif mereka, termasuk untuk petani yang akan terkena dampak yang tidak memiliki hak atas penggunaan lahan.

Mengenai praktik transparansi dan konsultasi

  • Tidak memadainya keterbukaan informasi bagi publik dan konsultasi, terutama bagi keluarga yang terkena dampak dan pemerintah-pemerintah daerah.

Mengenai strategi IWRM, jender dan anti-korupsi

  • Rencana pemukiman tidak memiliki strategi jender yang jelas vis-avis kebijakan Jender ADB. Dokumen itu gagal untuk melihat mekanisme yang mewajibkan setiap pimpinan proyek dan penasehat proyek untuk melihat komponen penting dari isu jender dan pembangunan. Jika proyek ini terus berlangsung tanpa penilaian yang dalam atas kebutuhan yang berbeda dan dampak dari proyek terhadap perempuan, kebijakan jender ADB dan IPSA (Penilaian awal sosial dan kemiskinan), ini berarti ketimbang mempromosikan keberlanjutan, proyek ini malah akan memiskinkan perempuan yang hidup di sepanjang kanal tersebut.
  • Kerangka Anti-korupsi dan bagaimana ia akan diterapkan tidak jelas. Tawarannya tidak mencakup mekanisme yang jelas untuk mencegah dan memerangi praktik-praktik korupsi di tingkat lokal maupun nasional.
  • Tidak ada bukti empiris yang memaparkan keberhasilan apapun dari proyek-proyek IWRM di Indonesia maupun di Asia Tenggara. Dengan kondisi ini, tampaknya strategi yang diterapkan dalam proyek ini sungguh tidak mempertimbangkan persoalan biaya transaksi dari pengalokasian yang tidak inklusif kepada para pihak yang berbeda di hili dan hulur (mengingat adanya pembagian kekuasaan dan kompetisi pengklaiman terhadap sumber air dan alokasinya) didalam manajemen proyek dan pembuatan keputusan. Di Indonesia, telah ada beberapa kontroversi yang terkait dengan pembuatan Dewan Daerah Aliran Sungai yang mandatnya lintas batas kabupaten dan propinsi, karena beberapa pemerintahan local menolak otoritasnya dalam manajemen sungai (contohnya untuk mengenakan dan mengumpulkan biaya dari pengguna air)  didelegasikan ke Dewan Daerah Aliran Sungai karena akan mempengaruhi pendapatan daerah mereka. ICWRMIP tidak memiliki strategi yang jelas tentang bagaimana menyelesaikan persoalan atau konflik vertikal maupun horisontal terkait dengan manajemen sungai Citarum.
  • Rehabilitasi Tarum Kanal Barat gagal memahami persoalan yang kompleks dari berkurangnya akses petani-petani terhadap air di Citarum untuk keperluan irigasi di lahan pertanian mereka hanya karena meningkatnya alokasi air kepada konsumsi air minum maupun untuk keperluan industri.

Rancangan Rencana Penggusuran dari fase pertama proyek ini memiliki banyak kesalahan. Ia tidak memiliki mekanisme yang tepat dan jelas yang pasti bagi pihak yang melakukan komplain melalui Kebijakan Pengaman- Penggusuran ADB (Involuntary Resettlement Policy ADB) di tahap formulasi maupun implementasi proyek. Ketidakadanya strategi yang eksplisit, dapat diverifikasi, dapat dimonitor, maupun strategi jender, anti korupsi, maupun IWRM menyebabkan potensi resiko yang serius terhadap percikan-percikan konflik horisontal dan vertikal di area proyek. Rancangan Rencana Penggusuran dan aktifitas persiapan pengamanan (safeguard) di project 1 memiliki indikasi kuat akan jaminan bahwa orang terkena dampak tidak akan dijamin keberlangsungan hidupnya. Resiko akan proses pemiskinan lebih jauh juga menjadi meningkat dengan dilaksanakannya proyek ini. Ditambah lagi, hal yang paling kritis dan penting bagi keberlanjutan penyediaan air dan alokasi air yang adalah ‘rehabilitasi’ hulu Citarum dan perencanaan yang terintegrasi serta pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta komunitas yang ada di hulu dan hilir, bukan rehabilitasi Tarum Kanal Barat.

Karena ICWRMIP tidak cukup mendapat dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, dan mengingat resiko politik serta pemiskinan yang tinggi, Dewan Direktur ADB harus sungguh-sungguh mempertimbangkan untuk menarik investasinya di MFF-ICWRMIP kecuali dilakukan penilaian-ulang yang signifikan, bermakna, kuat dan meluas terhadap seluruh rencana program.  Jika Dewan tetap melakukan persetujuannya tanpa melakukan penilaian-ulang, ini membuktikan bahwa Dewan menyetujui program yang jelas melanggar kebijakan perlindungan ADB dan kebijakan lainnya serta prosedur-prosedur operasional lainnya.  

Kami menuntut agar Dewan Direktur ADB harus segera menunda persetujuan MFF-ICWRMIP dan Fase 1 proyek pada 4 Desember, 2008 sampai terjadinya perbaikan-perbaikan yang signifikan dari proyek yang tunduk pada kebijakan ADB sendiri, dan praktik-praktik terbaik berdasarkan standar internasional. Dokumen-dokumen penting yang dihasilkan proyek ini harus terbuka untuk publik, dan menjadi subyek untuk dikonsultasikan ke para pemangku kepentingan, dan kepada masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung terkena dampak.

Tugas utama sekarang bukanlah tentang penyuntikan dana tetapi meneguhkan agar terjadinya tata pemerintahan sumber-sumber daya sungai citarum yang layak. Kami meyakini bahwa rencana program ini akan bad debt, yang membebankan rakyat Indonesia dengan pinjaman yang tidak menjamin akses berkesinambungan terhadap sungai Citarum. ICWRMIP adalah inisiatif yang didisain oleh para teknokrat yang dapat menghambat inisiatif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sumber daya publik mereka.


[1] Laporan ini disiapkan oleh Diana Gultom (debtWATCH Indonesia), Arimbi Heroepoetri (E-LAW Indonesia),dan Hamong Santono (KruHA) dengan dukungan teknis dan penyuntingan dari Bank Information Center – SEA, Rizki Wibowo (Transparency International – Indonesia) membantu memberikan analisisnya tentang kerangka anti-korupsi ICWRMIP, sementara Wijanto Hadipuro (kandidat PhD) dari Fakulas Ekonomi dan Master Program Lingkungan dan Wilayah Perkotaan, Universitas Soegijapranata memberikan masukan substantif tentang pendekatan IWRM, dan anggota ARUM Jawa Barat memberikan analisis di laporan lapangan mereka. 

[2] Resettlement Planning Document, 37049-01-03 INO, 11 Agustus 2008, halaman 15, paragraf 33.

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest