Siaran Pers; “Pengelolaan tidak Efektif, ADB menunda kucuran hutang untuk proyek Citarum (ICWRMIP)”

citarumkotor

SIARAN PERS ARUM (ALIANSI RAKYAT UNTUK CITARUM) DALAM RANGKA HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA

“Pengelolaan tidak Efektif, ADB menunda kucuran hutang untuk proyek Citarum (ICWRMIP)”

5 Juni 2013

Mata dunia Internasional dan nasional saat ini sedang tertuju pada Citarum sebagai “tempat sampah” terpanjang di dunia dan membutuhkan upaya perbaikan segera. Sayangnya, program yang dilakukan pemerintah dalam merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum masih tidak jelas orientasinya, bahkan terindikasi hanya semata-mata untuk mengamankan pasokan air bersih bagi operator swasta pengelola layanan air minum  Jakarta. ICWRMIP (Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program) sebagai salah satu cara untuk menjawab persoalan tersebut telah dicanangkan oleh Bappenas dan Asian Development Bank (ADB) sejak tahun 2005.  Selanjutnya pada tahun Desember 2008, Dewan Direktur ADB menyetujui skema pendanaan (baca: hutang) sebesar 500 juta USD. Program ini direncanakan akan dibagi dalam 4 tahap dalam kurun 15 tahun melalui MFF (Multitranche Financing Facility). Di tahun 2009, hutang tahap pertama sebesar Rp. 50 miliar dikucurkan.

Kelompok masyarakat sipil di Indonesia sudah memperingatkan Pemerintah Indonesia dan ADB terkait pinjaman ini sejak Januari 2008 dan menemukan berbagai macam kejanggalan dalam proses persiapan proyek. Akan tetapi ICWRMIP tetap disetujui oleh Dewan Direktur ADB pada Desember 2008 walaupun sudah ditemukan fakta-fakta potensi korupsi dan pelanggaran terhadap kebijakan ADB seperti tidak jelasnya proses partisipasi publik, potensi penggusuran sewenang-wenang bagi setidaknya 872 Rumah Tangga yang hidup di sekitar DAS di Karawang dan Bekasi, hingga tidak jelasnya disain dan tujuan proyek. Gejala bahwa proyek ini cenderung berpotensi tidak efisien, sehingga pada akhirnya hanya akan menambah beban utang luar negeri negara secara sia-sia juga telah disampaikan ke pihak terkait di ADB dan Pemerintah Indonesia.

“Berbagai usaha dan komunikasi telah dilakukan oleh masyarakat sipil ke pihak terkait sejak tahun 2008, seperti pertemuan dengan pejabat ADB, Bappenas, Balai Besar Wilayah sungai (BBWS) Citarum, Pemda Bekasi,  sampai berkirim surat keprihatinan kepada berbagai pihak lain dalam proyek ini. Terakhir, masyarakat terkena dampak sendiri telah mengajukan keberatan melalui mekanisme komplain ADB sejak 2011”, ungkap Dadang Sudarja, Koordinator Aliansi Rakyat untuk Citarum (ARUM).

Sampai hari ini, lima tahun sejak kucuran hutang pertama kali, ketidakefsienan yang dikhawatirkan masyarakat sipil sejak semula sudah terbukti. Proyek ini berjalan tersendat dan memaksa ADB untuk menunda kucuran dana untuk fase selanjutnya. Bahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan:

 “..bahwa pengelolaan SDA WS Citarum selama periode TA 2009 sd 2012 kurang efektif. Masih ditemukan kelemahan dalam hal koordinasi antar-instansi dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air di WS Citarum, yang terdiri atas 26 kasus ketidakefektifan senilai Rp. 3,93 Milyar. Dalam Semester II Tahun 2012, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas SDA WS Citarum pada delapan objek, yaitu 3 kementerian dan 5 Pemerintah Daerah Propinsi/(Kabupaten/ /Kota)”

 “Hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan Citarum juga mengungkapkan adanya temuan kerugian negara/daerah sebanyak satu kasus senilai Rp. 441,10 juta, kekurangan penerimaan sebanyak satu kasus senilai Rp. 22,32 miliar, satu kasus ketidakhematan/ketidakekonomisan, enam kasus penyimpangan administrasi, dan 16 kasus kelemahan pengendalian internal,”

Selanjutnya BPK menyatakan:

“Terdapat dua perencanaan dan koordinasi pengelolaan WS Citarum yaitu Citarum Roadmap yang disusun oleh Bappenas dan pola rencana pengelolaan Sungai Citarum yang disusun oleh Kementerian PU. Hal tersebut mengakibatkan potensi   ketidakjelasan atas pengelolaan Sungai Citarum, khususnya bagi para instansi terkait pengelolaan di pusat dan daerah. Penyebabnya adalah lemahnya koordinasi antara Kementerian PU dan Bappenas pada saat perencanaan kontrak dengan Asian Development Bank  dalam pembuatan pola dan rencana untuk WS Citarum”.

Muhammad Reza, dari KRuHA berpendapat bahwa, “Telah terjadi pengabaian secara sistematis dalam proyek ICWRMIP ini yang telah dilakukan oleh ADB maupun oleh Pemerintah Indonesia. Kami menyesalkan pengabaian yang dilakukan oleh mereka terhadap masukan dari masyarakat sipil maupun jeritan dari korban proyek ini yang telah mengalami penggusuran secara sewenang-wenang yang dilakukan melalui disain proyek yang sesat dan lebih mengutamakan jaminan pasokan ke operator swasta pengelola layanan air minum  Jakarta.”

Terhadap temuan BPK, ARUM melalui Dadang Sudardja mendesak agar DPR dan Kejaksaan RI menindaklanjuti temuan BPK, dengan mengusut pelaku yang merugikan  negara  tersebut di atas. Juga Pemerintah dan ADB melakukan reparasi kerugian yang diderita masyarakat terkena dampak yang telah mengalami penggusuran.

Diana Gultom dari debtWATCH Indonesia menekankan pentingnya efisiensi pengelolaan keuangan negara “Bayangkan dari hutang sebesar USD 50 juta (setara dengan Rp. 50 miliar), lebih dari setengahnya (Sekitar Rp. 26 miliar) diindikasikan bermasalah”, ujarnya. “Dan sekali kita berhutang, maka negara Indonesia akan terus menanggung beban pembayaran bunga hutang, tidak peduli apakah hutang itu berhasil diserap atau mengalami masalah seperti sekarang ini”, lanjutnya. Karena itu Diana Gultom mendesak agar Negara lebih aktif menggali potensi sumber keuangan APBN dengan melakukan pekerjaan yang efektif, akuntabel, dan partisipatif ketimbang mencari dana melalui hutang, apalagi ketika Indonesia ingin berdaulat dalam mengelola sumber-sumber daya dan lingkungan yang dimilikinya secara berkesinambungan.

ARUM (Aliansi Rakyat untuk Citarum)

“Air adalah kehidupan, Sungai adalah peradaban”

Kontak:

  • Dadang Sudarja, Koordinator ARUM
  • Muhammad Reza, KruHA (Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air)
  • Diana Gultom, debtWATCH Indonesia

ARUM adalah jaringan organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli mengenai kelangsungan hidup sungai Citarum agar dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. ARUM telah melakukan pemantauan ICWRMIP (Proyek ADB untuk Citarum) sejak Januari 2008, dan telah melakukan kontak dengan BAPPENAS, PU, BBWS, termasuk juga tim manajemen ADB sebagai usaha untuk mendapatkan informasi dalam perencanaan ICWRMIP. ARUM telah melakukan studi dokumen yang berhubungan dengan ICWRMIP dan kebijakan ADB. ARUM juga melakukan pemantauan ke lapangan untuk melihat implementasi perencanaan ICWRMIP ini.

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest